PUSAT ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA

Bendera Merah Putih dan Aturan Penggunaannya

Bendera Merah Putih dan Aturan Penggunaannya

Sudah sesuai dengan peraturankah kita memasang bendera merah putih?

Menurut Pasal 7  UU No  24  Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ternyata memang ada aturannya waktu pemasangannya, bahkan saat 17 Agustus wajib dipasang di setiap kendaraan pribadi maupun umum.
Adalagi yang perlu diperhatikan pada Pasal 4 UU yang sama mengenai ukurannya, bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah untunglah untuk pemasangan di rumah tidak ada aturan ukurannya, tapi yang harus diperhatikan benderanya jangan yang sudah luntur.
Saya juga sering tertegun bila melihat dua atau tiga satpam menaikan dan menurunkan bendera di sebuah gedung, sambil bernyanyi Indonesia Raya, dan juga hormat pada sangsaka.
Sekali lagi inipun ada aturannya, pada Pasal 15 UU yang sama, bahwa:
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,  semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Saya pernah bertanya saat saya ikut Paskibra, “memang kalau bukan upacara juga harus hormat dan bernyanyi Indonesia Raya ya Pak?”
Menurut bapak tersebut, “dalam aturannya kan saat penaikan dan penurunan, tidak ada kata-kata khusus saat upacara, jadi ya harus dilakukan seperti itu.”


Tag : paskibra
0 Komentar untuk "Bendera Merah Putih dan Aturan Penggunaannya"

Back To Top