Bendera Merah Putih dan Aturan Penggunaannya
Sudah sesuai dengan peraturankah kita memasang bendera
merah putih?
Menurut Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara
matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh
warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor,
satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di
rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah
daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang
tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17
Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan
pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ternyata memang ada aturannya waktu pemasangannya,
bahkan saat 17 Agustus wajib dipasang di setiap kendaraan pribadi maupun umum.
Adalagi yang perlu diperhatikan pada Pasal 4 UU yang
sama mengenai ukurannya, bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk
empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari
panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih
yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di
lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di
lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil
Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil
pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di
kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat
dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Nah untunglah untuk pemasangan di rumah tidak ada
aturan ukurannya, tapi yang harus diperhatikan benderanya jangan yang sudah
luntur.
Saya juga sering tertegun bila melihat dua atau tiga
satpam menaikan dan menurunkan bendera di sebuah gedung, sambil bernyanyi
Indonesia Raya, dan juga hormat pada sangsaka.
Sekali lagi inipun ada aturannya, pada Pasal 15 UU
yang sama, bahwa:
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,
semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan
khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau
penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya.
Saya pernah bertanya saat saya ikut Paskibra, “memang
kalau bukan upacara juga harus hormat dan bernyanyi Indonesia Raya ya Pak?”
Menurut bapak tersebut, “dalam aturannya kan saat
penaikan dan penurunan, tidak ada kata-kata khusus saat upacara, jadi ya harus
dilakukan seperti itu.”
Tag :
paskibra
0 Komentar untuk "Bendera Merah Putih dan Aturan Penggunaannya"