PUSAT ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA

Hukum Onani dalam syari'at islam dan bahayanya dan kiat mencegahnya

Hukum Onani dalam syari'at islam dan bahayanya dan kiat mencegahnya

Bismillah...shollu'alaamuhammad..
para sedulur yg semoga Allah muliakan dan snntiasa di berikan hidayah dan 'inayahNya..
pd kesempatan kali ini sy akn mncoba mengupas tntang hukum Onani(matsurbasi)atau bhasa asinge ngiclik atau ngocok barange piyambek.sedulur..
kata Onani dalam istilah bahasa Arab menggunakan kata Istimna yang artinya usaha untuk mengeluarkan sperma atau mani. Menurut keterangan yang ada di Injil, istilah Onani berasal dari nama anak Judas yang bernama Onan. Ia disuruh olah ayahnya untuk menyetubuhi istri kakaknya, karena ia tidak berani dan birahinya telah memuncak sehingga Ia memuskan dirinya dengan mengelurkan sperma dengan tanganya sendiri sehinngga istilah Onani merupakan penisbatan terhadap Onan. Onani merupakan aktifitas extra yang biasa dilakukan oleh kawula muda untuk memenuhi hasrat yang telah terpendam dan tidak mampu untuk disalur secara sah sehingga mengambil cara alternative dengan Onani. Onani tidak hanya terjadi pada laki-laki saja namun perempuan juga bisa melakukan onani yaitu biasanya dengan mengosok-gosok arena bidril atau klitoris dengan sentuhan erotis sehingga timbulah kenikmatan. Namun intensitas perempuan tidak sebanyak yang biasanya dilakukan oleh laki-laki., Menurut penelitian di Jerman, 99% laki-lakim pernah melkukan Onani. Jika dilihat dari pandangan seksiologi onani merupakan hal yang wajar karena adanya dorongan hormone testosterone yang sedang meluap-luap diumur 17-20-an. Namun dalam pandangan medis ada keuntungan dan kelebihan yang dihasilkan akibat melakukan aktifitas Onani. Sebenarnya menurut ahli seksiologi Onani jika dilakukan secara teratur dan tidak berlebihan seperti satu atau dua kali dalam seminggu dapat mencegah kanker prostat. Namun jika Onani dilakukan dengan secara berlebihan over dosis maka akan menimbulkan resiko pada hari esok. Pertama, Memiliki potensi besar menjadi Edi sejati (Ejakulasi Dini) saat melalukan hubungan sexual dengan istri (na'udzubillah jangan sampai deh…sedulur masih mending nikah loh..). yang kedua, Resiko terserang kanker prostat diusia senja sengat besar. Ketiga, Bisa menimbulakan sulit tidur atau tidur tidak nyenyak (Insomnia). Keempat, berpotensi terserang penyakit psikologi yang bernama ‘Bipolar Disorder’ (Gangguan Bipolar), jika terserang penyakit ini akan sulit disembuhkan, obatnya adalah kekuatan iman. Hasil dari penyakit ini jika makin parah akan menjadi sex maniac / seks maniak. Jika sudah terbiasa masturbasi / onani, maka ketika ditahan untuk tidak melakukannya, sang sperma akan keluar dengan sendirinya (ini kasus paling kronis). Karena ini adalah hasil dari perintah otak yang tidak dapat ‘menahannya.
Hukum Onani Menurut Pandangan Syariat Islam
Sebenarnya ada perbedaan pendapat di antara para ulama madlhab empat mengenai hokum onani. Menurut madlhab Syafiah dan Malikiah hokum melakukan onani adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-mukminun ayat 5-7 :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
  tarjimnya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat. Dengan kata lain (dengan dalil dari Imam Ahmad ini), onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani. Hal ini didasarkan pada qoidah fiqh “Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn”, ketika terkumpul sebuah kemadlorotan maka bagimu memilih madlorot yang lebih ringan.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari)..
nah para sedulur..setelah anda tau lebih baik anda tahan nafsu anda..jika g kuat segeralah ambil air wudlu dan istighfar sebanyak banyak nya..
hmmm para sedulur ini ada beberapa tips efektif untuk menghentikan kebiasaan onani,monggo di baca smpai tuntas..
1. Awali dengan berdoa, memohon dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
2. Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
3. Terapkan sistem “reward and punishment” yang tegas dan disiplin untuk diri sendiri. Misalnya: jika satu hari saya tidak beronani, maka saya akan “menghadiahi diri sendiri”berjalan-jalan ke pantai. Jika saya beronani satu kali saja, saya harus “menghukum diri sendiri” dengan membaca satu buku tentag ilmu pengetahuan.
4. Katakan no,tidak,emoh,mboten  pada ONANI dan SEX sebelum MENIKAH,,..
5. Hendaknya tidak sering menyendiri, melamun apalagi nglamun jorok bin parno, atau menonton film yang “membangkitkan gairah”.
6. Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam”.
7. Perbanyaklah beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan Anda. Jika Anda beragama Islam, maka seringlah berpuasa sunah, sholat berjamaah, sholat malam, berzikir, membaca Alquran,
8.  Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
9. Sibukkanlah diri Anda dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, misalnya: berolahraga, pecinta alam, membaca buku, menulis, bernyanyi, memasak, berkebun, dsb.
10. Ingatlah bahwa hukum onani adalah haram, dan onani itu merupakan “zina tangan”.
11. Hindari bergaul dengan teman atau sahabat yang juga “hobi beronani”. Sebab seseorang itu dapat dinilai; salah satunya dengan siapa (saja) ia bergaul.
12. Mandilah secepat mungkin. Hindari untuk berlama-lama di kamar mandi.
13. Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”, kecuali Anda sudah menikah dan akan melakukan hubungan seks.
14. Perbanyak aktivitas fisik, terutama jika sedang stres atau diri Anda sedang dalam keadaan tertekan.
15. Lakukan semua hal, aktivitas, atau kegiatan yang Anda sukai, sepanjang tidak melanggar aturan agama dan norma.
16. Temukan, kembangkan, dan salurkan semua bakat, hobi, dan kreativitas Anda semaksimal mungkin.
17. Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.
para sdulur..selain kanker onani jg berefek membuat tubuh sedulur lemas dan layu serta aura wajah semakin butek,..hmm kalau buteknya air kopi mending bs dibuat ngopi tapi klaw muka yg butek wah wah menyeramkan sedulur..nah semoga artikel ini menjadi asbab manfa'at untk diri sy anda dan para pembaca yg mayoritas anak remaja atau ABG...salam sejahtera ..jk trdapat klimat yg salah atau kejanggalan mnggo kritik dan sarannya sy tunggu...baarakallah
Tag : agama
0 Komentar untuk "Hukum Onani dalam syari'at islam dan bahayanya dan kiat mencegahnya "

Back To Top