PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
(PPh PASAL 24)
A. Dasar Hukum
UU No. 7
Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008
B. Pengertian PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah salah satu jenis pelunasan PPh
dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam
negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU PPh dalam
tahun pajak yang sama.
C. Pengkreditan PPh yang Dibayar di
Luar Negeri
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia
hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
WP.
D. Maksimum PPh Pasal 24 Sebagai Kredit
Pajak Luar Negeri
Tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang
berdasarkan UU PPh.
E. Penentuan Sumber Penghasilan untuk
Menghitung Maksimum PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas
lainnya
2. Penghasilan berupa bunga, royalti,
dan sewa
3. Penghasilan berupa imbalan
4. Penghasilan bentuk usaha
5. Penghasilan karena pengalihan harta
tetap
6. Keuntungan karena pengalihan
F. Penentuan sumber Penghasilan Lain
Berdasarkan pada Pasal 24 ayat (3) UU PPh menggunakan
prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksudkan pada ayat tersebut.
G. Pengurangan atau Pengembalian Pajak
yang Dibayar di Luar Negeri
Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang
dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan maka pajak yang
terutang menurut UU PPh harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun
pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
H. Ketentuan Pelaksana PPh Pasal 24
sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
1. PPh atas seluruh penghasilan
2. Penggabungan penghasilan
3. Kerugian
4. PPh Pasal 24 dapat dikreditkan, terhadap PPh yang
terutang di Indonesia
5. Jumlah kredit pajak
6. Jumlah tertentu
7. Kredit pajak untuk masing-masing negara
8. PKP tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh
final
9. Jumlah pajak yang dibayar di LN melebihi yang
diperkenankan
10. Permohonan
kredit pajak luar negeri
11. Perpanjangan
jangka waktu penyampaian lampiran permohonan
12. Perubahan
penghasilan dari LN dengan pembetulan SPT
13. Pembetulan
SPT kurang bayar tidak dikenakan sanksi bunga
14. Pembetulan
SPT lebih bayar kompensasi dengan utang pajak
I.
Tata Cara
Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Berdasarkan Lampiran 1 keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 164/KMK.03/2002 Tentang Kredit Pajak, tata cara pengkreditan pajak luar
negeri diatur sebagai berikut:
UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri dikenakan PPh
atas seluruh penghasilan dimanapun penghasilan tersebut diterima atau
diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk menghindari
pengenaan pajak ganda maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang
dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang
terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang
berdasarkan UU PPh. metode kredit pajak yang demikian disebut metode
pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method). Tata cara penghitungan kredit
pajak luar negeri:
1. Penggabungan seluruh penghasilan
2. Kerugian tidak dapat dikompensasikan
3. Batas maksimum kredit pajak luar negeri
4. Penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara
5. WP memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final
Pajak Penghasilan Pasal 25
(Pph PASAL 25)
A. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No.
36 Tahun 2008
B. Pengertian PPh
Pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh)
dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun
pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan
setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh
dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu
tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah
diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu
laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh
terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah
berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan
memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran
cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak
Penghasilan Pasal 25.
C. Cara Mengitung
PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25
harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal
25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita
mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun
sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya
ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita
bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini
biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka
kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran
pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar
Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu
dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24,
dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai
berikut :
Pajak Penghasilan
terutang
50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24
35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar
tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan
terutang
50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24
35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12
=
1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan
Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun
pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan
bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari
dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008
adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun
Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak
dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya
setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal
Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan
penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal
tertentu, antara lain apabila :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat
batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum
pembetulan.
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Tag :
pengetahuan umum
20 Komentar untuk "rangkuman Pph pasal 24 dan 25"
wah untung di ingetin gan ane lupa perpanjang pajak
wah untung di ingetin ane hampir lupa perpanjang pajak
artikel bagus gan, info baru
Waha keren mass jadi makin tau tentang Pph pasal 24 dan 25
nice info gan
mantap mas ......
wew betah banget gan ngerangkum ginian heheh
lumayan buat belajar belajar
Mantep banget lagi butuh artikel perpajakan buat ngerjkaan sripsi
pajak perpajakan. gua ngak ngerti hehehe. yang jelas gua rajin bayar PBB hehehe
wah keren gan, nice info
Info berwawasan thanks broo nambah nambah ilmu nie :)
Makasih mass..
Dapat ilmu saya
kalo gajiku 700.000/bln brpa ya gan pph'y??
thanks infona gan
Wah bermanfaat nih artikelnya, bs buat tugas PKn wkwk
Wah bermanfaat nih artikelnya, bs buat tugas PKn wkwk
weh UUD nih
Ohh begitu ya gan, sekarang ane ngerti apa itu PPh
Mantep nih uuh nya buat para koruptor bisa