PUSAT ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA

rangkuman Pph pasal 24 dan 25


PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
(PPh PASAL 24)


A.    Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

B.     Pengertian PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU PPh dalam tahun pajak yang sama.

C.    Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP.

D.    Maksimum PPh Pasal 24 Sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
Tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.

E.     Penentuan Sumber Penghasilan untuk Menghitung Maksimum PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
1.      Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya
2.      Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa
3.      Penghasilan berupa imbalan
4.      Penghasilan bentuk usaha
5.      Penghasilan karena pengalihan harta tetap
6.      Keuntungan karena pengalihan

F.     Penentuan sumber Penghasilan Lain
Berdasarkan pada Pasal 24 ayat (3) UU PPh menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksudkan pada ayat tersebut.

G.    Pengurangan atau Pengembalian Pajak yang Dibayar di Luar Negeri
Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan maka pajak yang terutang menurut UU PPh harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

H.    Ketentuan Pelaksana PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
1.      PPh atas seluruh penghasilan
2.      Penggabungan penghasilan
3.      Kerugian
4.      PPh Pasal 24 dapat dikreditkan, terhadap PPh yang terutang di Indonesia
5.      Jumlah kredit pajak
6.      Jumlah tertentu
7.      Kredit pajak untuk masing-masing negara
8.      PKP tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final
9.      Jumlah pajak yang dibayar di LN melebihi yang diperkenankan
10.  Permohonan kredit pajak luar negeri
11.  Perpanjangan jangka waktu penyampaian lampiran permohonan
12.  Perubahan penghasilan dari LN dengan pembetulan SPT
13.  Pembetulan SPT kurang bayar tidak dikenakan sanksi bunga
14.  Pembetulan SPT lebih bayar kompensasi dengan utang pajak

I.       Tata Cara Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Berdasarkan Lampiran 1 keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164/KMK.03/2002 Tentang Kredit Pajak, tata cara pengkreditan pajak luar negeri diatur sebagai berikut:
UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan dimanapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method). Tata cara penghitungan kredit pajak luar negeri:
1.      Penggabungan seluruh penghasilan
2.      Kerugian tidak dapat dikompensasikan
3.      Batas maksimum kredit pajak luar negeri
4.      Penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara
5.      WP memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final
 

Pajak Penghasilan Pasal 25
(Pph PASAL 25)

A.      Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

B.       Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.

C.      Cara Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.  Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24                35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24                35.000.000
Selisih                                                            15.000.000
PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 =                          1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
20 Komentar untuk "rangkuman Pph pasal 24 dan 25"

wah untung di ingetin gan ane lupa perpanjang pajak

wah untung di ingetin ane hampir lupa perpanjang pajak

artikel bagus gan, info baru

Waha keren mass jadi makin tau tentang Pph pasal 24 dan 25

wew betah banget gan ngerangkum ginian heheh

Mantep banget lagi butuh artikel perpajakan buat ngerjkaan sripsi

pajak perpajakan. gua ngak ngerti hehehe. yang jelas gua rajin bayar PBB hehehe

Info berwawasan thanks broo nambah nambah ilmu nie :)

kalo gajiku 700.000/bln brpa ya gan pph'y??

thanks infona gan

Wah bermanfaat nih artikelnya, bs buat tugas PKn wkwk

Wah bermanfaat nih artikelnya, bs buat tugas PKn wkwk

Ohh begitu ya gan, sekarang ane ngerti apa itu PPh

Mantep nih uuh nya buat para koruptor bisa

Back To Top